KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak dugaan korupsi pencairan kredit fiktif senilai sedikitnya Rp263,6 miliar di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Kasus rasuah tersebut menunjukkan bukti nyata celah penyelewengan yang bisa terjadi pada Rp200 triliun dana pemerintah yang disuntikkan ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan, modus kredit fiktif sudah kerap terjadi. Ia mencontohkan, kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman T....

