PEMERINTAH memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bakal mengatur ulang proses main praperadilan dan peninjauan kembali (PK). Objek praperadilan nanti bakal diperluas. “Praperadilan nantinya akan diperluas,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, kemarin.
Eddy mengatakan saat ini praperadilan cuma mengurusi pengujian lima keabsahan. Hal itu berupa penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penuntutan, penyitaan barang, tidak ditetapkannya pihak beperkara, serta ganti rugi atau rehabilitasi.
Menurutnya, ada upaya paksa tidak bisa diuji oleh praperadilan seperti pemblokiran transaksi perbankan. Nantinya KUHAP baru bakal bisa menguji pemblokiran rekening yang dilakukan penegak hukum sehingga tidak ada lagi p....