Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak dilakukannya reformasi hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia. Pasalnya, hukum acara pidana saat ini dinilai masih belum mampu mencegah praktik penyiksaan terhadap masyarakat.
"Kondisi hukum acara pidana kita saat ini belum mencegah terjadinya praktik penyiksaan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam siaran pers yang digelar virtual menyambut Hari Antipenyiksaan Internasional, kemarin.
Menurut Maidina, banyak aspek dalam hukum acara pidana di Indonesia yang tidak memenuhi standar hak asasi manusia (HAM). Saat melakukan penangkapan, misalnya, petugas tidak dilengkapi alat perekam. Padahal, alat itu penting sebagai bukti aut....