POLKAM

KUHP Ubah Pola Pikir Penegak Hukum

Sab, 17 Des 2022

PAKAR hukum sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hakristuti Hakrisnowo, menjelaskan tujuan pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR.

"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak lagi mereka berpandangan retributif, tetapi lebih ke rehabilitatif," kata Hakristuti dalam webinar bertajuk 101 KUHP baru #SemuaBisaKena di Jakarta, kemarin.

Artinya, sambung dia, KUHP hasil karya Indonesia itu memiliki tujuan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pencegahan, bukan penjatuhan hukuman. Tidak hanya itu, KUHP tersebut juga bertujuan bagaimana mencari jalan keluar penyelesaian konflik, pemulihan k....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement