KOMISI Yudisial (KY) menegaskan untuk tetap mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT), meski Mahkamah Agung menyatakan majelis kasasi dimaksud tidak melanggar etik.
“Berdasarkan putusan pleno KY tanggal 12 November 2024, maka KY akan terus dan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin.
Pengusutan ini juga diperkuat lantaran ada laporan pelanggaran KEPPH majelis kasasi yang disampaikan pengacara Dini Sera Arfiyanti (DSA), korban pembunuhan Gregorius Ro....