EKONOMI

Label Halal Baru Segera Diberlakukan

Sen, 14 Mar 2022

LABEL Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022. Logo halal yang baru pun sudah dirilis.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sejak diberlakukan, label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meski demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terle....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement