SEJUMLAH kepala daerah membatalkan pelantikan mutasi pejabat di daerah. Pasalnya, pelantikan pejabat dilakukan melewati tenggat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 22 September.
Pakar otonomi daerah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, kemarin, menilai ketidakcermatan atas tenggat itu akhirnya membatalkan pejabat di daerah yang telanjur dilantik. "Bisa saja karena ada kepentingan politik, kepala daerah mau coba mutasi orang agar membantu mereka mendapatkan suara. Tapi karena tidak tahu atau tidak cermat, akibatnya batal," kata dia.
Pasalnya, kata Djohermansyah, ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesu....