MEGAPOLITAN

Langkah Hukum Warga Lawan Komersialisasi

Kam, 26 Feb 2026

MASALAH pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman kian meruncing. Selain memicu laporan polisi, polemik itu memaksa Pemerintah Kota Jakarta Timur mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga Pulomas.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan langkah itu diambil setelah evaluasi internal terkait dengan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). "Akhirnya, diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi, kita cabut bandingnya," ucap Munjirin.

Meski demikian, ia menyebut pencabutan PBG ialah wewenang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu. Nanti akan dimusyawarahkan OPD yang mempunyai ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement