Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari mengatakan kelegalan produk alat kesehatan merupakan hal yang penting untuk konsumen. Menurut dia, para distributor harus mememiliki sertifikat CDAKB (cara distribusi alat kesehatan yang baik).
CDAKB ialah pedoman rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya. Ini harus dipenuhi sebelum berkegiatan operasional.
“PP 5 Tahun 2021 salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh distributor alkes itu sertifikat CDAKB. Kami menargetkan ke depannya 90% distributor itu harus memiliki sertifikat CDAKB,” ungkapnya dalam Talkshow Nasional Pentingnya Penggunaan Pr....