BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan pengawasan obat dan makanan secara daring melalui patroli siber akhir 2025. Sebanyak 197.725 tautan penjualan obat dan makanan yang ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan telah dimintakan untuk diturunkan (take down) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea).
"Upaya ini telah mampu mencegah peredaran obat dan makanan ilegal dengan estimasi potensi nilai keekonomian mencapai Rp49,82 triliun," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar, kemarin.
Sepanjang 2025, Badan POM menemukan 197.725 tautan penjualan online obat dan makanan melanggar ketentuan, terdiri dari 35.984 tautan komoditas obat, 39.386 tautan obat bahan alam, 15.949 tautan suplemen kesehatan, 73.722....

