LOGO halal baru yang dikenalkan Kementerian Agama RI dan berlaku sejak 1 Maret 2022 dinilai tidak menunjukkan kata ‘halal’, tetapi 'halak/halika'
yang justru berarti gelap/gulita. Kata itu berbeda arti dengan 'halal' yang artinya 'boleh'. Hal itu ditegaskan oleh Husain Assadi, Rektor Komunitas Yuk Ngaji yang juga seorang praktisi desa....

