LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) mulai kemarin membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
"Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi di Jakarta, kemarin.
BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Berkaitan dengan itu, LPS mulai memverifikasi data nasabah secara bertahap, paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil v....