POLKAM

Macan Ompong Penuntasan Kasus HAM Berat

Kam, 22 Sep 2022

 

MESKI dipertanyakan, keberadaan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) terus berlanjut. Dibentuk melalui Keppres Nomor 17/2022 tentang Pembentukan PPHAM, tim tersebut memiliki dua susunan, yakni tim pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah terdiri atas para menteri, susunan tim pelaksana resmi diumumkan kemarin. Presiden Joko Widodo menempatkan sosok-sosok berpengalaman. Sebut saja mantan Ketua Komnas HAM – Ifdhal Kasim, mantan Ketua KY Suparman Marzuki, ahli hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, serta akademisi Komaruddin Hidayat dan Akhmad Muzakki. Mereka diketuai diplomat senior yang juga penasihat Komnas HAM, Makarim Wibisono.

Sederet nama itu sekilas menjadikan Tim Pelaksana PPHAM bak dream team. Namun, layaknya di pertandingan, tim bintang sekalipun ak....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement