UNIVERSITAS Padjadjaran (Unpad) Bandung akan melakukan harmonisasi akademik untuk menindaklanjuti Permendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang salah satu pasalnya tidak lagi mewajibkan mahasiswa membuat skripsi sebagai tugas akhir sebelum mengakhiri studi.
Menurut Rektor Unpad Rina Indiastuti, secara substantif, peraturan Mendikbud-Ristek itu tidak bertentangan dengan kebijakan yang sudah dilaksanakan Unpad untuk jenjang sarjana, sarjana terapan, dan pascasarjana. “Peraturan akademik yang sudah Unpad jalankan substansinya tidak bertentangan dengan Permendikbud-Ristek tersebut, jadi (kebijakannya) tetap jalan,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskan, sejak 2016 Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program sarjana, sarjana terapan, dan profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus (untuk fakultas hukum), serta artikel pada jurnal nasional/....