KAPOLRESTA Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan penyidik berhasil meringkus Devid Ai Lesmana bin Ujang Lesmana, 19, tersangka pembunuh Nindi Putri Ma’ripa, 19, mahasiswi keperawatan, di Apartemen Bogor Icon, Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pelaku merupakan mantan pacar korban dan berprofesi sebagai tukang kayu. Warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, itu diringkus selang 5 jam setelah jasad korban ditemukan pihak apartemen.
“Kita jerat pelaku dengan pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Bismo, kemarin.
Kasus bermula pada Kamis (7/12) pukul 18.00 WIB. Saat itu tersangka menghubungi korban untuk bertemu di Kafe Citoh di Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Keduanya kemudian sepakat menginap di apartemen.
Pada pukul 04.00 WIB, Jumat (8/12), pelaku bangun dan mandi. Kemudian, giliran korban mandi. Namun, saat korban keluar kamar mandi, pelaku melancarkan aksi sadisnya dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan. Pisau dihujamkan ke perut, dada, leher, dan punggung sehingga korban meninggal dunia. “Motif pelaku sakit hati karena dijelek-jelekkan, seperti ‘dia suka minta uang’ di depan te....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.