BEBERAPA waktu lalu, sebuah kasus menimpa Dokter Ratna Setia Asih, SpA dari Bangka Belitung. Kasus ini bermula dari meninggalnya Aldo Ramdani, 10, yang diduga akibat malpraktik. Majelis Disiplin Profesi (MDP) pun mengeluarkan Keputusan yang menyatakan dokter Ratna telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak. Kemudian rekomendasi itu berlanjut penetapan tersangka oleh Polda Bangka Belitung terhadap dokter Ratna.
Dr. Ratna mengajukan uji materi UU No.17/2023 tentang Kesehatan terutama Pasal 307 yang berkorelasi dengan kewenangan MDP atas keputusan yang merugikan dirinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lahirnya Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam UU Kesehatan semula disambut dengan harapan besar. MDP diharapkan menjadi penjaga moral dan etika profesi medis di tengah sorotan publik terhadap praktik kedokteran modern. Namun, praktiknya, MDP justru menimbulkan kegelisahan baru di kalangan dokter. Alih-alih memperkuat integritas profesi, lembaga ini kerap tampak melangkah terlalu jauh, bahkan menyentuh wilayah ya....

