PADA tiga hari masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta lebih maksimal melakukan kerja pengawasan di lapangan, terutama mengawasi potensi pelanggaran yang tidak diatur secara spesifik baik dalam Undang-Undang Pilkada maupun peraturan KPU (PKPU).
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati mengatakan, kendati ia optimistis Bawaslu sudah memitigasi risiko di tahapan masa tenang, sejumlah potensi pelanggaran yang belum diatur khusus dalam aturan kepemiluan mesti menjadi perhatian serius.
“Misalnya kampanye melalui social media, lalu bentuk politik uang yang sudah tidak lagi cash tapi melalui teknologi digital,” ujar ....