PERNYATAAN mantan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikembalikan ke versi lama dinilai tidak lebih dari manuver politik. Hal itu sekadar upaya membangun citra di tengah sorotan publik terhadap lemahnya pemberantasan korupsi di masa pemerintahannya.
Pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga menilai, wacana pengembalian UU KPK ke aturan lama merupakan gimik politik Jokowi untuk memulihkan reputasinya yang terus menurun, khususnya dalam isu antikorupsi.
“Keinginan Jokowi agar KPK kembali ke undang-undang lama itu hanya gimik. Isu ini tampaknya digunakan untuk mengangkat kembali reputasi Jokowi yang dinilai rendah dalam penanganan korupsi selama menjabat sebagai presi....

