Masih maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala subsektor industri alas kaki nasional tumbuh optimal. Salah satunya impor sepatu bekas dari Singapura yang dilakukan terorganisasi.
Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait usulan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk tekstil produk tekstil (TPT) dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 18 Tahun 2021.
Seperti hasil investigasi yang dilakukan oleh jurnalis Singapura dari Reuters, yang mengungkapkan bahwa sepatu bekas yang didonasikan oleh warga Singapura untuk didaur ulang dan dijadikan lapangan bermain serta lapangan lari, malahan kembali dijual di pasar-pasar Indonesia dengan harga Rp300 ribu.
Kemenperin mengatakan bahwa praktik impor ilegal tersebut harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki di dalam negeri. Imbas hal tersebut, Kemenperin berupaya untuk memperketat pengawasan, berkoordinasi oleh berbagai stakeholder, hingga memperketat jalur impor ilegal yang....