KEBIJAKAN pembatasan akses media sosial (medsos) di Indonesia bagi anak berusia di bawah 16 tahun akan berlaku efektif mulai besok. Pembatasan yang berdampak pada sekitar 70 juta anak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunggu Anak Siap/Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Berikut petikan wawancara tertulis Media Indonesia dengan Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, tentang penerapa....

