KEPALA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) agar warga dapat memiliki hunian sendiri. Dengan demikian, masyarakat nantinya bakal memiliki tahapan kepemilikan hunian atau housing career yang jelas.
"Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/2).
Menurutnya, mereka tidak langsung mengeluarkan warga dari rusunawa yang ditempati. Ia mengeklaim Dinas PRKP akan menyediakan skema kredit pemilik....