ONGKOS politik adalah biaya yang dikeluarkan calon anggota legislatif (caleg) untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu). Tak dapat dimungkiri, jumlah ongkos politik yang dikeluarkan caleg untuk berkontestasi di pemilu tidaklah sedikit. Ongkos politik ini bervariasi bergantung pada tingkat dan daerah pemilihan. Menurut penelitian LPM FE UI, ongkos politik caleg untuk DPR RI berkisar antara Rp1,15 miliar hingga Rp4,6 miliar, sedangkan untuk DPRD berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta. Terbaru, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bahkan menyatakan, untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, modal yang harus dikeluarkan demi menjadi caleg DPR RI mencapai sekitar Rp40 miliar per orang.
Tingginya ongkos politik tersebut tentu memiliki dampak buruk bagi demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Ongkos politik yang tinggi dapat mengurangi kualitas representasi rakyat karena caleg yang mengeluarkan biaya besar cenderung berusaha mengembalikan modal setelah terpilih. Ongkos politik yang tinggi juga dapat meningkatkan kesenjangan sosial karena menyulitkan caleg dari kalangan miskin, perempuan, dan minoritas untuk bersaing dengan caleg dari kalangan kaya, laki-laki, dan mayoritas. Hal ini berdampak pada ketimpangan akses dan peluang dalam berpolitik. Selain itu, tingginya ongkos politik juga dianggap sebagai penyebab semaki....