Bagaimana komitmen KPU dengan dihilangkannya laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Apakah transparansi masih bisa dipastikan?
Pada dasarnya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu yang digunakan di Pemilu 2019 maupun 2024 nanti, itu tidak ada ketentuan yang normatif yang menyebutkan ada kewajiban LPSDK. Yang dikenal di situ ialah LADK (laporan awal dana kampanye) dan LPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran kampanye). Karena tidak ada, maka di Pemilu 2019 ketika KPU mengatur itu di peraturan KPU, dana kampanye menjadi bahan diskusi, sebetulnya waktu yang tepat untuk menyerahkan LPSDK itu kapan, karena enggak ada ketentuan soal LPSDK.
Kapan batas waktunya sehingga kemudian dalam situasi seperti itu dirancang sendiri oleh KPU. Komponen di dalam laporan awal dana kampanye itu sesungguhnya sudah masuk, ada misalnya rekening khusus dana kampanye. Jadi, yang n....