OPINI

Melawan Cengkeraman Plutokrasi

Kam, 22 Mei 2025

NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dua pasangan calon (paslon) yang berlaga pada pemilihan bupati di wilayah tersebut terungkap melakukan praktik politik uang. Satu suara dibeli oleh pihak paslon dengan harga sampai dengan Rp16 juta (Media Indonesia 17/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendiskualifikasi kedua paslon dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan paslon yang baru.

Padahal, pilkada 22 Maret 2025 yang diperintahkan hanya berlangsung di dua tempat pemungutan suara (TPS) itu ialah pemungutan suara ulang (PSU) karena pada pilkada serentak 27 November 2024 lalu telah ditemukan bukti adanya penyalahgunaan hak pilih.

Berulangnya penyimpangan etika dan hukum dalam pilkada di daerah tersebut menjadi tamparan bagi proses demokrasi secara lokal atau secara khusus bagi daulat rakyat. Kebebalan politik dengan menempuh cara-cara kotor dan memalukan tersebut menjadi warisan kontestasi yang sangat riskan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement