PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mengambil langkah penting dengan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menegaskan upaya negara untuk merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga berbagai bentuk eksploitasi daring.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital telah berkembang menjadi arena sosial yang membentuk interaksi, identitas, dan bahkan orientasi nilai generasi muda. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan, hampir separuh pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok usia muda. Anak-anak tidak hanya menjadi pengguna aktif teknologi digital, tetapi juga kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi informasi dan relasi daring yang tidak sehat.
Meski demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan akses terhadap media sosial. Tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Banyak interaksi yang memengaruhi anak justru terjadi melalui ruang komunikasi yang bersifat privat dan berbasis relasi sosial, seperti....

