PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini RUU tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal di Komisi II DPR sebagai RUU usul dari parlemen. Secara prosedural, naskah akademik dan draf RUU Pemilu harus disiapkan DPR sebelum dibahas bersama dengan pemerintah.
Namun, setelah penulis mencermati perkembangan hingga hari ini, proses tersebut belum menunjukkan kemajuan yang memadai. Pembahasan masih berada pada fase rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan praktisi pemilu, sementara waktu terus berjalan dan sejumlah tenggat kelembagaan semakin mendekat.
Banyak pihak masih memandang Pemilu 2029 sebagai agenda yang masih jauh. Padahal, secara normatif, aktivitas kunci sudah berada di depan mata. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seleksi anggota KPU dan Bawaslu tingkat nasional untuk masa jabatan 2027-2032 harus dimulai paling lambat pada Oktober 2026. Artinya, dalam beberapa bulan ke depan, proses regenerasi penyelenggara pemilu sudah harus berjalan. Dalam praktiknya, proses seleksi tersebut tidak sederhana karena membutuhkan pembentukan tim seleksi, uji kelayakan dan kepa....

