PEMBERIAN hukum mati terhadap koruptor telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses hukum untuk menjatuhkan hukuman mati, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus mendengar terlebih dulu tuntutan hukum atau requisitoir.
“Hakim sebelum menjatuhkan putusan, menurut ketentuan hukum acara, perlu mendengar terlebih dahulu tuntutan hukum (requisitoir) penuntut umum, dan hal itu merupakan kewenangan kejaksaan sebagai penuntut umum,” ujar Andi kepada Media Indonesia, Rabu (8/12).
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan salah satu bahan untuk dipertimbangkan dalam putusan hakim, termasuk menentukan berat ringannya pidana oleh majelis hakim di persidangan.
“Sebab, requisitoir penuntut umum juga berfungsi menjembatani antara rasa keadilan masyarakat dan rasa keadilan hakim,” terangnya.
Dengan demikian, diharapkan requisitoir JPU hendaknya mampu menangkap napas keadilannya masyarakat. “Soal tuntutan hukuman mati bagi terdakwa korupsi, ya itu kewenangan jaksa dan kami tidak mau menanggapi,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan tindak pidana korupsi telah menjadi pandemi hukum. Pasalnya, sudah ribuan koruptor dan perkara diputus, tapi kualitas dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi semakin meningkat. Oleh sebab itu, Burhanuddin menegaskan butuh efek jera sebagai upaya represif, seperti penerapan hukuman mati.
“Hukuman mati bagi koruptor telah digariskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi. Dalam penjelasan beleid itu, pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti rasuah dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin, beberapa waktu lalu.
Menurut Jaksa Agung, konsep residivis tidak efektif dan frasa pengulangan tindak pidana sebagai syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dikaji ulang. Sebab, jika merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep residivis dimaknai jika seseorang mengulangi perbuatan pidana setelah dikembalikan ke masyarakat.

