BELANDA, melalui Perdana Menteri Mark Rutte, akhirnya mengakui sepenuhnya 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan bekas wilayah koloninya, Indonesia. Pengakuan itu lalu memunculkan diskusi tentang konsekuensi hukum dan tanggung jawab, termasuk soal kompensasi dan proses pengadilan bagi sejumlah pihak di Belanda.
Pernyataan Rutte menjadi sebuah kebaruan dalam posisi Belanda yang selama ini diketahui mencantumkan 27 Desember 1949 sebagai tanggal pengakuan kedaulatan Indonesia sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
Pengakuan tersebut dilontarkan Rutte di parlemen Belanda pada Rabu (14/6) dalam debat hasil penelitian mengenai dekolonisasi. “Belanda mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan (Indonesia) sepenuhnya dan tanpa syarat,” ungkap Rutte, dik....