SUDAH hampir satu tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Namun, sampai hari ini berbagai macam tindak kekerasan seksual masih terjadi. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai ada beberapa hal yang menjadi penghambat implementasi UU itu di lapangan. Di antaranya belum adanya aturan pelaksanaan agar UU itu dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu, perlu pemahaman penegak hukum melihat bagaimana UU TPKS diimplementasikan dan faktor turunan lainnya, seperti penanganan korban dan persiapan fasilitas yang masih juga belum memadai.
"Itulah yang kita hadapi saat ini bahwa UU TPKS masih juga belum efektif," kata Rerie, sapaan Lestari, dalam Diskusi Denpasar 12 yang bertajuk Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual, kemarin.
Padahal, hadirnya UU TPKS seharusnya dapat mengoptimalisasi kepastian hukum bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Namun, hingga UU itu hadir, masih banyak penyelesaian kekerasan seksual yang diselesaikan....