HUMANIORA

Menepis Penumpang Gelap Legalisasi Ganja

Kam, 21 Jul 2022

Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, kemarin dan untuk sementara mengakhiri polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof Apt Zullies Ikawati mengutarakan sejak awal dirinya tidak setuju terhadap upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan untuk tujuan medis.

Terlebih, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.

Namun, Prof Zullies memaparkan, yang dapat dilegalkan atau diatur ialah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk ke narkotika golongan 2 atau 3. Berikut petikan wawancara Prof. Zullies dengan jurnalis Media Indonesia Ferdian Ananda Majni, Sela....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement