POLKAM

Menerima Serangan Fajar Sikap Koruptif

Kam, 14 Sep 2023

KPK menegaskan sikap masyarakat yang menerima serangan fajar atau politik uang ialah sikap koruptif. Dengan menerima uang serangan fajar ialah bibit dari tindak pidana korupsi. Pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang yang dibagikan saat serangan fajar itu ialah uang rakyat.

“Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang ber....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement