APA dasar dan latar belakang adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer?
Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Penataan tenaga nonaparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat ataupun daerah ialah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Strategi ini ialah amanat Undang- Undang No 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN ialah perintah pemerintah pusat. Namun, anggapan tersebut ialah salah. Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh setiap instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, model pengangkatannya melalui outsourcing.
Bagaimana status mereka yang tidak lulus atau tidak diangkat menjadi ASN?
Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan....