DENGAN masih adanya celah untuk terekposnya orang dalam foto komersial tanpa persetujuan, praktisi hukum pun mengetuk kesadaran moral fotografer. Salah satu bentuk celah ialah ketika dalam satu foto memuat banyak objek, yang belum tentu semuanya memberi persetujuan atas foto komersial itu.
“Jadi, kita sekarang harus bisa menampung juga kan antara kebutuhan dan yang menjadi keresahan masyarakat. Enggak bisa yang dihapuskan full, tapi enggak bisa yang diizinkan full. Harus ada dan tahu batasan moralnya sampai mana,” kata praktisi hukum Athallah Rafidiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (30/10).
Mengacu pada pengertian Pasal 12 Undang-Undang No 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menurut Athallah, pembelian foto oleh objek foto sudah dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan atas foto komersial itu. Namun, dalam foto yang memuat banyak objek, pembelian oleh satu objek saja tidak dapat dianggap sebagai persetujuan oleh seluruh objek. Di situlah tercipta ruang abu-abu. Dalam kondisi tersebut,....

