MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas bumi dari sumur tua atau sumur rakyat.
Menurutnya, pengelolaan sumur tua tidak hanya menjadi ruang bagi perusahaan besar, tetapi juga melibatkan masyarakat kecil dengan pemberian izin kepada badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Supaya tidak ada persepsi bahwa Kementerian ESDM hanya mengurus kepentingan konglomerat, rakyat pun kami perhatikan," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 1/2008, sumur tua adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif. Kendati demikian, Bahlil menjelaskan legalisasi pengelolaan sumur tua dilakukan dengan tetap memenuhi standar keselamatan kerja, keamanan, dan kelestarian lingkungan (HSE).
Produksi minyak dari sumur tua akan dibeli Pertamina dengan harga 70%-80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Skema itu tidak hanya memberi penerimaan pajak bagi negara, tetapi juga membuka lapangan kerja.
"Satu sumur bisa menyerap sekitar 10 tenaga kerja. Jika ada 25 ribu-30 ribu sumur, ratusan ribu orang akan bekerja," kata Bahlil.
Ia menambahkan, rata-rata satu sumur dapat menghasilkan minimal tiga barel minyak per hari, atau sekitar 477 liter. Dengan harga jual sekitar 20% di bawah ICP, nilai perputaran uang yang dihasilkan mencapai minimal Rp2,5 juta per hari per sumur.
"Inilah bentuk keberpihakan kami kepada rakyat," tegasnya.
PENATAAN ULANG
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan, Indonesia memiliki lebih dari 7.000 sumur minyak rakyat atau idle yang berpotensi menyumbang tambahan produksi hingga 15.000 barel per hari (bopd). Untuk mengoptimalkan potensi sumur tersebut, pemerintah menata ulang pengelolaan sumur rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan menjual hasil produksinya ke kilang tidak resmi.
Langkah itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Melalui regulasi itu, sumur rakyat akan dikelola melalui kemitraan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, serta bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Dengan adanya legalitas dan pencatatan lifting yang resmi, kita harapkan tambahan produksi bisa mencapai 10.000-15.000 barel per hari," ujar Yuliot.
Pemerintah menargetkan peningkatan produksi minyak sebesar 400.000 barel per hari hingga 2029, sehingga capaian ambisius 1 juta barel per hari dapat terealisasi dari level yang saat ini sekitar 600.000 barel per hari.
Untuk menghentikan praktik ilegal, hasil produksi sumur rakyat nantinya wajib dibeli KKKS. Pengawasan akan dilakukan tim gabungan yang melibatkan pemerintah daerah, SKK Migas, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum.
"Kita tidak ingin lagi ada pembiaran terhadap kegiatan ilegal. Dengan aturan ini, kita lakukan pembinaan agar yang tadinya ilegal menjadi legal dan terkoordinasi," tegas Yuliot.
Pendekatan itu diharapkan dapat menekan masalah hukum yang selama ini marak, seperti di Sumatra Selatan yang mencatat lebih dari 100 kasus per tahun.
SKEMA BAGI HASIL
Pemerintah juga mendorong kerja sama teknologi antara KKKS dan mitra usaha untuk meningkatkan produksi melalui revitalisasi sumur idle maupun aktif, dengan investasi dan risiko ditanggung mitra.
Program pengusahaan sumur tua telah berjalan sejak 2008, mencakup sekitar 1.400 sumur di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Jambi, dengan produksi sekitar 1.600 barel per hari. Skema bagi hasil ditetapkan 60% untuk pemerintah dan 40% untuk pelaku usaha, sedangkan pembagian antara KKKS dan mitra usaha adalah 15% dan 85% dari tambahan produksi.
Sebagai insentif, KKKS dapat membeli minyak dari sumur rakyat sebesar 80% harga minyak Indonesia (ICP) dan mengeklaim peningkatan produksi tersebut sebagai bagian dari lifting nasional.
MENGACU BEST PRACTICE
Di kesempatan berbeda, praktisi migas Hadi Ismoyo mengingatkan, meski jumlah sumur idle cukup banyak, produksi tiap sumur saat ini relatif kecil, tersebar, dan belum tentu layak secara ekonomi. Total kontribusinya diperkirakan hanya 10.000–15.000 bopd atau 1,6%–2,5% dari produksi nasional yang saat ini mencapai sekitar 600.000 bopd.
"Dengan demikian, penambahan produksi minyak rakyat tidak akan terlalu signifikan bagi kebutuhan nasional," katanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran SKK Migas, Direktorat Jenderal Migas, serta KKKS untuk melakukan proses penyaringan (screening) yang ketat.
Hal itu agar pelaksanaan operasional tetap mengacu pada best practice di industri migas yang memiliki standar HSE tinggi. Pasalnya, potensi kecelakaan kerja yang mungkin terjadi adalah sumur lama itu bisa mengalami pressure build (tekanan tinggi) dan kondisi integritas sumur (well integrity) yang kurang memadai.
"Kalau penanganannya tidak professional, bisa leak (bocor). Ujungnya, jika ada percikan api, bisa blow out, sumur terbakar dan menimbulkan korban jiwa d....

