OPINI

Meninggalkan Zuur

Sel, 25 Mar 2025

DALAM hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan azzuur dan perbuatan jahat, Allah tidak akan peduli bahwa ia meninggalkan makan dan minum." Maknanya, barangsiapa berbuat zuur, puasanya menjadi sia-sia. Secara syariat, puasanya sah. Secara hakikat, puasanya tidak berguna, tidak bermakna.

Senada dengan hadis tersebut, di dalam Al-Qur'an surah Al-Furqan (25) ayat 72 disebutkan bahwa di antara ciri hamba Allah Yang Maha Rahman ialah mereka yang tidak menyaksikan azzuur. Abdullah Yusuf Ali dalam The Meaning of the Holy Qur'an (1994) menjelaskan azzuur sebagai futility yang berarti pointlessness, uselessness: tidak berarti, tidak berguna. Futilit merupakan sinonim falsehood: menyampaikan sesuatu tanpa bukti, mengatakan sesuatu yang tidak benar, dusta, bohong.

Menurut Amr bin Qais, sebagaimana dikutip Ibnu Katsir, azzuur ialah majelis keburukan dan kata-kata busuk. Lebih lanjut Ibnu Katsir mengutip hadis Bukhari-Muslim yang menyebutkan tiga dosa besar, yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada orangt....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement