RUMAH adat merupakan salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan generasi muda Indonesia. Rumah adat tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai simbol identitas, nilai, dan kearifan lokal masyarakat di berbagai daerah Nusantara. Namun, saat ini banyak rumah adat yang mengalami kerusakan, kehilangan, atau perubahan fungsi akibat faktor alam, sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, perlu ada upaya-upaya konkret untuk menjaga kelestarian rumah adat di Nusantara, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Sejumlah upaya dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian rumah adat di Nusantara, antara lain melakukan inventarisasi dan dokumentasi rumah adat yang ada di setiap daerah secara komprehensif dan akurat, melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap rumah adat yang masih berfungsi sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan sosial budaya masyarakat, dan melakukan revitalisasi terhadap rumah adat yang sudah tidak berfungsi atau terancam punah. Revitalisasi ini dapat berupa rekonstruksi, restorasi, relokasi, atau adaptasi dari rumah adat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Tujuan dari revitalisasi ini ialah untuk mengembalikan fungsi, nilai, dan makna dari rumah ....