MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan pengendalian impor singkong dan produk turunannya guna melindungi petani lokal serta mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Usulan itu diajukan Mentan dengan menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk segera menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya.
“Surat permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Pertanian dalam melindungi petani singkong yang saat ini kesulitan menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor,” kata Amran, kemarin.
Dalam surat bernomor B-191/ PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Mentan menyampaikan perlu adanya perlindungan untuk para petani komoditas ubi kayu dalam negeri.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat peningkatan volume impor ubi kayu dari tahun 2023 ke 2024. Kondisi itu mengganggu pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal senada juga terjadi dengan produk turunannya (tepung tapioka).
“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya,” jelas Mentan.
Kebijakan itu sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani singkong.
Banyak petani mengeluhkan harga jual yang rendah dan hasil panen yang sulit terserap industri dalam negeri karena membanjirnya produk impor.
Tanpa pengendalian, kata Amran, kondisi itu dapat melemahkan semangat produksi dan memperluas kerugian petani di sentrasentra utama singkong nasional.
“Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan soal keberanian mengambil keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik untuk membangkitkan gairah petani singkong, memperkuat posisi tawar di pasar, serta mendukung program hilirisasi nasional yang berkelanjutan dan berbasis komoditas lokal.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka.
“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang se....