Permintaan maaf dan pemberian bantuan kepada pedagang es gabus Suderajat tidak bisa menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, kemarin, menilai Ikhwan dan Heri Purnomo diduga telah memfitnah dan menganiaya Sudrajat sehingga harus diproses hukum.
"Meskipun telah memberikan bantuan, karena perbuatan pidananya sudah terjadi, harus diproses. Bantuan itu ganti kerugian materiel, tapi perbuatannya tidak terhapus," kata ....

