POLKAM

MK Anggap Perkap No 8/2009 belum Tegas Diimplementasikan

Kam, 25 Agu 2022

HAKIM Konstitusi Suhartoyo mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Polri tidak tegas. Selain itu, perkap secara konsisten diberlakukan, khususnya pemberian hak pendampingan hukum terhadap saksi pada pemeriksaan atau penyidikan suatu perkara.

Mahkamah Konstitusi (MK), terang Suhartoyo, telah meminta keterangan Kepolisian RI (Polri) mengenai implementasi Pasal 27 ayat 1 dan 2 huruf a yang berbunyi ‘memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka, dan terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai’.

“Masih diperlukan sosialisasi hingga tingkat kewilayahan untuk dapat diterapkan perkap tersebut dalam proses penyidikan. Terlebih akan menjadi kendala bagi daerah terluar apabila harus menyediakan penasihat hukum dalam pemeriksaan saksi,” papar Suhartoyo di ruang ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement