OPINI

MK sebagai Sistem Checks and Balances Pelaksanaan Demokrasi

Kam, 06 Jun 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) lahir di Indonesia bermula dari diadopsinya ide adanya sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai peradilan konstitusi (constitutional court) dalam amendemen UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan MPR pada 1999 sampai 2021. 

Ide tersebut dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UU Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu komitmen untuk memperkuat demokrasi setelah berakhirnya rezim kepepimpinan Soeharto (Orde Baru).

Dalam sejarah ilmu hukum, keberadaan MK merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan yang mulai berkembang pada akhir abad ke-20. Dalam praktiknya, beberapa negara maju yang menganut sistem demokrasi tidak mengenal lembaga MK yang berdiri sendiri. Fungsi MK di beberapa negara maju tersebut diletakkan di Mahkamah Agung (MA). Sampai dengan saat ini, hanya ada sekitar 78 negara di dunia yang memiliki MK berdiri sendiri, salah satunya Indonesia.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement