MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait dengan batas usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
"Amar putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman, kemarin.
MK menilai gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Itu karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang awalnya digugat sudah mengubah lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, pekan lalu. MK telah mengabulkan syarat capres selain usia minimal 40 tahun, juga diperbole....