MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, kemarin. Keempatnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait dengan aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025.
Putusan ini membatalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah di persidangan.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyambut baik vonis tersebut. Ia menilai putusan tersebut merupakan harapan baru di ten....

