EKONOMI

Moratorium Unitlink Langgar Ketentuan

Jum, 10 Des 2021

KALANGAN praktisi hukum menilai usulan moratorium produk unitlink asuransi yang diajukan Komisi XI DPR sangat tak mungkin dilakukan. Alasannya, perjanjian asuransi dalam produk unitlink merupakan perjanjian perdata, bukan dalam ranah hukum publik.

"Jadi, jika pemerintah, regulator, atau pembuat kebijakan melakukan moratorium terhadap hal yang diatur dalam perjanjian keperdataan, secara tidak langsung itu sudah melanggar ketentuan," terang Grace Bintang Hidayanti Sihotang, Managing Partner dari kantor pengacara HSPLaw, kemarin.

Usulan moratorium dilayangkan anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential, di Jakarta, Senin (6/12). Ia mengusulkan kepada pemerintah agar memoratorium layanan produk asuransi unit link karena layanan ter....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement