KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan produk minuman wine merek Nabidz berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium memiliki kadar alkohol tinggi sehingga haram dikonsumsi umat Islam. "Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi (oleh) muslim," katanya, kemarin.
Niam menambahkan, pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah. Pasalnya, berdasarkan pedoman dan standar halal, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram dalam hal rasa, aroma, dan kemasan. "Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menegaskan lembaganya tidak pernah men....