JAWA Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang tidak memiliki lapangan terbang internasional setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Adanya keputusan bahwa Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adi Soemarmo Boyolali tidak lagi menjadi bandara internasional membuat Jateng harus menata ulang transportasi udara. Hal itu pun diperkirakan bakal berdampak pada menyusutnya jumlah turis mancanegara.
Padahal, sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pernah menaruh harapan besar setelah pengembangan Bandara Ahmad Yani Semarang dilakukan pemerintah pusat. Pihaknya juga turut mendukung pengembangan bandara itu dengan melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur di Kota Semarang yang terkoneksi dengan bandara. Ia berharap dengan adanya bandara internasion....