EKONOMI

OJK Ajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Sab, 06 Jul 2024

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan upaya hukum terhadap Michael Steven sebagai pemilik Kresna Group. OJK pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.

“Perkara Nomor 437/G/2023/ PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, kemarin.

Dalam perkara itu, Michael Steven selaku pemilik Kresna Group keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.

Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.

Dari hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meski tidak tercantum dalam anggaran dasar, Michael melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan Grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

“Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Aman.

Dalam kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas, Bareskrim Polri telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka. Michael juga berada di balik kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mencapai Rp6,4 triliun da....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement