OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah, serta prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.
Ini merupakan pedoman kedua setelah pada 2023 OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. "Penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersain....