OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman daring yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M Ismail Riyadi menyatakan, batas maksimum bunga per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3%. "Sementara itu, batas maksimum bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2% dari sebelumnya 0,3%," terangnya.
OJK juga menetapkan bat....