EKONOMI

OJK Ubah Batas Bunga Harian Pinjaman Daring

Kam, 02 Jan 2025

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman daring yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M Ismail Riyadi menyatakan, batas maksimum bunga per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3%. "Sementara itu, batas maksimum bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2% dari sebelumnya 0,3%," terangnya.

OJK juga menetapkan bat....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement