USULAN Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ihwal usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi 70 tahun dinilai tak perlu ditindaklanjuti. Pasalanya, abdi negara harus memiliki kapasitas dan kapabilitas melayani yang prima.
“Perlu ada kajian yang mendalam terkait dengan cost and benefit-nya karena dari sisi pengeluaran negara tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar, terutama untuk sisi pemberian gaji, tunjangan perlindungan, dan kesehatan. Pengeluaran biaya pegawai dalam APBN/APBD akan semakin membesar,” kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ia menilai usulan yang dicantumkan dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 itu sangat ambisius. Korpri mengusulkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama hingga usia 65 tahun, JPT madya atau eselon I (63), JPT pratama atau eselon II (62), eselon III dan IV (60), serta untuk jabatan fungsional utama (70).<....