POLKAM

Pakar Hukum dan Siber Kritik Pasal Karet UU ITE

Kam, 18 Mar 2021

TIM kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menampung masukan dari pakar hukum pidana dan cyber law serta sosiolog setelah kalangan aktivis, praktisi media sosial, dan asosiasi pers. Mereka menyoroti dan meminta pasal karet menjadi prioritas untuk revisi.

"Pada hari ini kita mengundang delapan orang narasumber masing masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana maupun dari pakar cyber law dan juga sosiolog," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo seusai focus group discussion (FGD), kemarin.

Menurut Sugeng, dalam FGD kali ini para narasumber banyak menyinggung terkait dengan urgensi dari pasal-pasal yang menurut para narasumber menjadi pasal yang multitafsir. "Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan islah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP. Misalnya, mulai Pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4, kemudian pasal 28 dan pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," pap....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement